Jumat, 08 Oktober 2010

Hukum Kloning, Tranplantasi Organ, Abortus, dan Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam


Kloning

Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada mahkluk hidup tertentu baik berupa hewan, tumbuhan, dan manusia, hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh induknya (sel somatik) dan selanjutnya ditanamkan pada sel induk (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode senacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari seorang perempuan, lalu dengan cairan kimiawi khusus dan kejutan listrik inti sel digabungkan dengan sel telur, setelah penggabungan  ini terjadi maka akan ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,berdiferensiasi dan berubah menjadi janin yang sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alamiah yang berkode genetik sama dengan induknya.

Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sperma suaminya dengan sel telur istrinya yang telah dihilangkan intinya. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan pada rahim perempuan asing. Bentuk kloning ini hukumnya haram sebab dalam hal ini terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis katurunan). Tetapi apabila sel-sel embrio itu ditanamkan pada rahim perempuan pemiliknya maka kloning seperti ini hukumnya mubah.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki- laki dan perempuan dan prosesnya dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki  lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan  yang telah dibuang intinya  agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berduferensiasi kemudian berkembang menjadi janin dan akhirnya dilahirkan. Klonin yang dilakukan pada laki-laki maupun perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih kuat, dan rupawan maupun untuk meningkatkan jumlah pemduduk maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda :

“ Siapa saja yang menghubungkan nkepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ ( HR. Ibnu Majah )

Tranplantasi Organ

Yang dimaksud dengan transplantasi organ adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia ke manusia lainnya, seperti jantung, ginjal, pemindahan tangan dari seseorang pada saat dia hidup atau setelah mati.
Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut :

Transplantasi organ dari donor yang masih hidup

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya dengan suka rela tanpaadanya paksaan siapapun untuk menyumbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, sepert tangan atau ginjal. Ketentuan ini dikarenakan adanya hak bagi seseorang yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah berfirman :

“Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. “ (QS. Al Baqarah : 178)

Syarat bagi kemubahan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disumbangkan bukan merupakan organ vital  yang menentukan kelangsungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarrenakan penyumbang organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan suka rela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :

 " Dan janganlah kalian membunuh diri kalian “. (QS. An Nisa : 29)


“ … dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)melainkan dengan suatu sebab yang benar .” (QS. Al An aam : 151)

Demikian pula laki-laki  tidak dibolehkan menyumbangkan kedua testis (zakar) meskipun hal ini tidak menyebabkan kematian sebab Rasulullah telah melarang pengebirian/ pemotongan testis ( al khisha’ )  yang akan menyebabkan kemandulan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Ra, dia berkata:

Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya,”

Hukum transplantasi dari orang yang telah meninggal

Seseorang yang sudah mati  tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya atau mewasiatkan untuk menyumbangkannya. Karena seorang dokter tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang telah meninggal dunia  untuk ditransplantasikan kepada orang yang membutuhkan. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap pelanggaran kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran kehormatan orang hidup.Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:



“Memecahkan tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ahmad, Abu dawud, dan Ibnu Hibban)

Tindakan mencongkel mata mayat atau membedah perutnya untuk diambil jantungnya  atau ginjalnya atau hatinya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al-Anshasi RA, dia berkata :

“ Rasulullah SAW telah melarang ( mengambil ) harta hasil rampasan dan mencincang  (mayat musuh).”(H.R. Bukhari)



Abortus

Abortus/ Aborsi  (al-ijhad) merupakan salah satu problema masyarakat Dunia Barat yang muncul akibat kebejatan moral masyarakatnya, banyaknya kelahiran ilegal karena perbuatan zina yang tak terhitung lagi serta membudayanya pergaulan bebas dilluar nikah.Banyaknya kelahiran ilegal membuat hampir setengah anak-anak di Barat menjadi anak zina telah mendorong banyak negara barat untuk menetapkan undang-undang yang membolehkan seorang wanita yang ingin ingin menghentikan kehamilannya terutama jika terjai karena zina atau pergaulan bebas  di luar nikah untuk menggugurkan kandungannya. Ini karena di Dunia Barat pihak ibulah yang memikul tanggung jawab pendidikan anak-anak yang dilahirkan karena zina dan pergaulan bebas di luar nikah. Demikianlah realitas kontemporer masyarakat Dunia Barat. Adapun realitas di Dunia Muslim, maka abortus dapat dikatakan masih sedikit terjadi, dikarenakan sedikitnya zina dan pergaulan bebas di luar nikah. Jika terjadi abortus, maka itu pada umumnya dilakukan sebagai terapi untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.
Al-ijhad (abortus) dalam bahasa Arab artinya pengguguran janin dari rahim.  Abortus dapat terjadi dengan sengaja (abortus provocatus) akibat upaya tertentu dari pihak perempuan dengan meminum obat-obatan tertentu, atau dengan memikul suatu beban yang berat atau dengan membuat gerakan-gerakan tertentu yang kasar. Termasuk pula di sini abortus akibat permintaan seorang perempuan kepada seorang dokter untuk Menggugurkan  kandungannya. Selain disengaja, ada juga abortus  yang terjadi tanpa disengaja (spontaneus abortus).

Pengguguran kandungan  yang usianya belum mencapai  40 hari  maka hukumnya jaiz  dan tidak apa-apa ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena masih berada dalam tahapan nutfah (gumpalan darah).

Kapan dibolehkan melakukan abortus ?
Abortus dapat dilakukan baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya. Jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan membahayakan keselamatan ibu  dan bahkan menyebabkan kematian sang ibu  dan janinnya sekaligus maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk melakukan abortus dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.

Imlash

Imlash adalah pengguguran kandungan dengan melakukan penganiayaan terhadap perempuan, tindakan ini merupakan suatu dosa dan merupakan tindakan kriminal. Dalam hal ini pelakunya wajib membayar diyat berupa seorang budak laki-laki atau perempuan dan nilainya sebesar sepersepuluh diyat manusia sempurna. Dalam Shahihain terdapat keterangan bahwa Umar bin Khatab RA pernah meminta pendapat kepada para sahabat mengenai kasus seorang wanita yang gugur kandungannya karena dipukul. Kemudian Mughirah RA pernah memutuskan masalah seperti ini dengan mewajibkan diyat satu ghurrah, yaitu sorang budak laki-laki atau perempuan, “Muhammad bin Maslamah memeberikan kesaksian terhadap pemberitaan Mughirah tersebut” (Muttafaq ‘alaih).

Bayi Tabung

Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma sel suami dengan sel telur isteri, sesungguhnya merupakan suatu upaya medis untuk memungkinkan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut akn membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian akan diletakkan pada rahim isteri dengan metode tertentu sehinnga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah di tetapkan oleh Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan yang alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membuka atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, aatu mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran  dan menghambat suami isteri memperbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslim pun telah disunnahkan melakukannya.Kesulitan tersebut dapat di atasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma dengan sel telur dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat sampai dan membuahi sel telur isteri dalam suatu wadah yang mampunyai kondisi alami rahim, rahim isteri. Dengan demikian kehamilan alami diharapkan dapat terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal. Proses seperti ini merupakan uapaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan  dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :

“ Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur, sebab sesunguhnya aku aku akan berbangga  dihadapan nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad)

Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami hendaknya tidak ditempuh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terjadinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinnya. Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk menghasilkan kelahiran tersebut, diisyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri. Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan yang bukan isteri atau apa yang biasa disebut sebagai ibu pengganti (surrogate mother). Begitu juga haram hukumnya  bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya akan diletakkan dalam rahim isteri, demikian juga haram hukumnya apabila pembuahan yang terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri meskipun nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Dari ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan dalam hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan dalam ajaran Islam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :

“Siapa saja perempuan yang telah memasukkan kepada suatu kaum nasab yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di ahadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti) (HR. Ibnu Majah)

Sumber :
Muhammad Zainal Abidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar